UNIT LINKED DAN ASURANSI SYARIAH

UNIT LINKED DAN ASURANSI SYARIAH


Bismillahirrahmanirrahiim...
Assalamu’alaikum...
Berjumpa lagi kita di blog saya :D , pada kesempatan kali ini, saya akan membahas materi baru, yakni berhubungan dengan Asuransi.
Materi apakah itu??? ... Tepat sekali !! pada kesempatan ini, saya akan menguraikan tentang “Unit Linked dan Syari’ah”
mungkin sebagian anda sdah tidak lagi asing dengan istilah tersebut, namun untuk yang masih awan, mari kita simak materi berikut ini, semoga bermanfaat JJJ
Gambar : promopremi.com

UNIT LINKED
Sebelum kita membahas materi lebih jauh, pertama kita harus mengetahui apa definisi dari Unit Linked, berikut adalah pengertian Unit Linked menurut beberapa sumber :
1.       Polis asuransi jiwa unit linked atau invstment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan mafaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pegelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. (Modul Financial Planning Standards Board Indonesia)
2.       Unit Link adalah produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan fungsi proteksi dan investasi. Dalam rencana keuangan, investasi dan proteksi adalah dua hal wajib dimiliki.(www.duwitmu.com)
3.       Menurut Bapepam-LK, unit link adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi (http://luminho.blogspot.co.id)
4.       Menurut VIVAnews - Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.( http://luminho.blogspot.co.id)
Jadi, dari beberapa pengertian di atas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa unit linked adalah suatu polis asuransi yang mempunyai dua fungsi sekaligus, yakni sebagai proteksi asuransi jiwa dan juga sebagai investasi jangka panjang dalam bentuk nilai tunai.
A.      Karakteristik Polis Unit Linked
Berikut ini adalah karakteristik untuk polis asuransi jiwa unit linked (Modul Financial Planning Standards Board Indonesia) :
1.      Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangktan. Semakain banyak jumlah premi yang dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimilikinya.
2.      Harga unit diumumkan secara berkala, misalkan harian bisnis indonesia setiap hari membuat perkembangan harga unit peruahaan asuransi indonesia yang memasarkan polis unit linked.
3.      Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Dana pemegang polis = Jumlah Unit x Harga Unit (pada harga pasar)
4.      Metode II menggnakan dua(2) harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price)
5.      Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi beberapa komponen dan semua biaya dikategorikan
6.      Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
7.      Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini dipresentasikan oleh harga unit dari dana invedtasinya, biasanya tidak bergaransi
8.      Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.

B.      Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana unit linked adalah kumpilan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked, yang mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan.
Dana tersebut biasanya diinvestasikan dalam berbagai bentuk atau instrumen investasi untuk memastikan diversivikasi dana, seperti :
a)      Dana Saham
Merupakan dana yang fokus investasinya dalam betuk saham, yakni saham yang diperdagangkan di bursa efek, dengan tujuan untuk menambah akumulasi modal pokok
b)      Dana pendapatan tetap atau obligasi
Misalnya dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan, dan bentuk instrumen pendapatan tetap.
c)      Dana tunai
Jenis dana ini diinvestasikan hanya dalam bentuk tunai, sehingga nilai pokok tidak akan berkurang. Investasi ini sangat cocok untuk investor yang suka dengan keamanan tinggi, atau invesor yang suka low risk.
d)      Dana reksadana
Dana yang diinvestasikan dalam bentuk reksadana, dengan mempertimbangkan efisiensi pajak
e)      Dana campuran
Dana campuran ini adalah kumpulan aset yang terdiri dari saham dan pendapatan tetap. Biasanya terdiri dari proporsi 70% saham an 30% obligasi (pendapatan tetap)

C.      Jenis Polis Unit Linked
Adapun jenis polis unit linked dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1)      Polis Unit Linked premi tunggal
Pada jenis polis ini pihak tertanggungterlebih dahulu membayar sejumlah premi sebelum proteksi asurasi diakukan. Biasanya dilakukan dengan tujuan sebagai tabungan jangka panjang dan investasi, sehingga elemen proteksi asuransi rendah.
2)      Polis Unit Linked premi berkala
Dalam jenis polis ini, pembayaran premi dilakukan secara berkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi.

D.     Manfaat dan Kerugian Polis Asuransi Unit Linked
1)      Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
Hal ini merupakan keuntungan terbaik polis nit inked, namun orng tersebut harus bersedia memegang polis dalam jangka panjang dan bersedia dengan fluktuasi jangka pendek atas nilai polis itu sesuai dengan kinerja portofolio investasi.
2)      Likuiditas
Polis asuransi unit linked dapat memenuhi pemegang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya, karena informasi perkembangan harga unit dapat diketahui melalui koran,
3)      Keahlian dan modal investasi
Dana investasi dikelola oleh ahli investasi perusahaan, sehingga pemegang saham dapat memanfaatkan kumpulan dananya (poll of fund) sehingga potensi akumulasi dana menjadi besar

E.      Pihak-Pihak yang terlibat dalam produk unit linked :
a)   Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link insurance.
b)   Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit link.
c)    Bank kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Pemerintah Diminta Bentuk BUMN Asuransi Syariah
Gambar : http://ekbis.sindonews.com

ASURANSI JIWA SYARIAH
Asuransi Jiwa Syariah merupakan kegiatan mengelolan dan menanggulangi risiko dengan menganut azas tolong menolong yaitu dengan membagi risiko (sharing of risk) antar peserta asuransi jiwa. Dan juga menganut investasi syariah yang diperkenalkan Nadi Muhammad SAW.
A.      Prinsip Syariah
1)      Prinsip Hukum
Hukum Islam(syariat Islam) memiliki tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan pembbanan hukuman di dunia dan dihari kemudian, serta tawaran pahala di kehidupan yang akan datang (akhirat).
Adapun ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari perbuatan memperkaya diri degan cara yang salah, seperti : riba, ketidakpastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, perhatian terhadap cara yang adil dan seimbang.
2)      Transaksi atau Kontrak
Kontrak (akad) merupakan ikatan atau kesepakatan untuk melakukan hubungan yang sah antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun syarat sah nya suatu kontrak (akad) dalam pandangan Islam :
a.      Kelayakan secara hukum orang/pihak yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh dan menggunakan hak serta kewjiban oleh pihak yang terlibat
b.      Kelayakan pokok masalah (subject-matter) yaitu ada pokok masalah, dapat diserahkan, diketahui oleh kedua belah pihak
c.       Persetujuan, hal ini harus bebas dari kesalahan, penggambaran yang tak sesuai, penipuan, serta pemaksaan.
Adapun hal-hal yang harus dihindari dalam proses transaksi(akad), yakni sebagai berikut :
a)      Gharar
Yaitu adanya faktor ketidakpastian dalam kontrak/akad asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik secara kualitas maupun kuantitas. Transaksi harus jelas, dalam polis harus dicatumkan jumlah premi yang harus dibayar dan nilai klaim yang akan diterima. Jika polis batal sebelum waktu yang telah disepakati, maka jumlah premi dan hasil investasi dikembalikan kepada peserta.
b)      Maisir
Yakni adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana yang digunakan membayar klaim.
c)      Riba
Merupakan adanya prakti atau usaha memperkaya diri dengan jalan yang tidak benar, riba adalah keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan. Transaksi harus bebas dari bunga.
d)      Haram
Transaksi harus bebas dari investasi dalam komoditi yang dilarang oleh Islam.
e)      Bathil
Transaksi harus terbebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, dan penipuan.
B.      Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah :
a.      Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru (hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan
b.      Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta, baik secara individu maupun kolektif. Peserta yang mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
c.       Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram
d.      Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al mudharabah
e.      Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi maajemen, produk, keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.
C.      Manfaat Asuransi Jiwa Syariah  :
·         Menjadi pilihan bagi pemeluk Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam
·         Menjadi pilihan bagi bukan pemeluk Islam yang memandang konsep syariah adil bagi mereka
·         Bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat
·         Saling menguntungkan, dan juga humanis

Alhamdulillah...
Akhirnya selesai juga .. Demikian pembahasan tentang “Unit Linked dan Syariah”, semoga bisa bermanfaat.. Aamiin
Wassalamu’alaikum....


Sumber :

Laman duwitmucom.Pengertian Asuransi Jiwa Unit Link: Manfaat dan Implikasinya.

dalam :http://www.duwitmu.com/asuransi/pengertian-asuransi-jiwa-unit-link-manfaat-dan-implikasinya/ . (online) diakses pada 29 November 2015

Modul Financial Planning Standards Board Indonesia.dalam :

Asuransi Jiwa Tradisional, Unit Linked & Syariah

Tulisanku,LUDFI.2012.Unit Linked dan Asuransi Syariah. dalam : 

luminho.blogspot.co.id/2012/12/unit-linked-dan-asuransi-syariah.html. (online) diakses pada 29 November 2015

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.