UNIT LINKED DAN ASURANSI SYARIAH
UNIT LINKED DAN ASURANSI SYARIAH
Bismillahirrahmanirrahiim...
Assalamu’alaikum...
Berjumpa lagi kita di blog saya :D , pada kesempatan kali ini, saya akan
membahas materi baru, yakni berhubungan dengan Asuransi.
Materi apakah itu??? ... Tepat sekali !! pada kesempatan ini, saya akan menguraikan
tentang “Unit Linked dan Syari’ah”
mungkin sebagian anda sdah tidak lagi asing dengan istilah tersebut,
namun untuk yang masih awan, mari kita simak materi berikut ini, semoga
bermanfaat JJJ
Gambar : promopremi.com |
UNIT LINKED
Sebelum kita membahas materi lebih jauh, pertama kita
harus mengetahui apa definisi dari Unit Linked, berikut adalah pengertian Unit
Linked menurut beberapa sumber :
1.
Polis asuransi jiwa unit linked atau invstment
linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan mafaat proteksi
asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam
pegelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan
nilai aset investasi tersebut. (Modul Financial Planning Standards Board
Indonesia)
2.
Unit Link adalah produk perusahaan asuransi jiwa
yang mengawinkan fungsi proteksi dan investasi. Dalam rencana keuangan,
investasi dan proteksi adalah dua hal wajib dimiliki.(www.duwitmu.com)
3.
Menurut
Bapepam-LK, unit link adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan
oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh
Manajer Investasi (http://luminho.blogspot.co.id)
4.
Menurut VIVAnews -
Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab,
memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan asuransi
jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.( http://luminho.blogspot.co.id)
Jadi, dari
beberapa pengertian di atas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa unit linked
adalah suatu polis asuransi yang mempunyai dua fungsi sekaligus, yakni sebagai
proteksi asuransi jiwa dan juga sebagai investasi jangka panjang dalam bentuk
nilai tunai.
A.
Karakteristik Polis Unit Linked
Berikut
ini adalah karakteristik untuk polis asuransi jiwa unit linked (Modul
Financial Planning Standards Board Indonesia) :
1.
Premi yang dibayarkan pemegang polis
digunakan membeli unit dana bersangktan. Semakain banyak jumlah premi yang
dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimilikinya.
2.
Harga unit diumumkan secara berkala,
misalkan harian bisnis indonesia setiap hari membuat perkembangan harga unit
peruahaan asuransi indonesia yang memasarkan polis unit linked.
3.
Metode I menggunakan harga unit
tunggal (single price)
Dana pemegang polis = Jumlah
Unit x Harga Unit (pada harga pasar)
4.
Metode II menggnakan dua(2) harga
(dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price)
5.
Premi setiap polis unit linked
dipecah menjadi beberapa komponen dan semua biaya dikategorikan
6.
Elemen proteksi dapat berbentuk
proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
7.
Nilai tunai ditentukan oleh kinerja
investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini dipresentasikan oleh
harga unit dari dana invedtasinya, biasanya tidak bergaransi
8.
Pemegang polis umumnya dapat menambah
dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
B.
Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana unit
linked adalah kumpilan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit
linked, yang mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi atau ahli
investasi perusahaan.
Dana
tersebut biasanya diinvestasikan dalam berbagai bentuk atau instrumen investasi
untuk memastikan diversivikasi dana, seperti :
a)
Dana Saham
Merupakan dana yang fokus investasinya dalam betuk saham, yakni saham yang
diperdagangkan di bursa efek, dengan tujuan untuk menambah akumulasi modal
pokok
b)
Dana pendapatan tetap atau obligasi
Misalnya dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan, dan
bentuk instrumen pendapatan tetap.
c)
Dana tunai
Jenis dana ini diinvestasikan hanya dalam bentuk tunai, sehingga nilai
pokok tidak akan berkurang. Investasi ini sangat cocok untuk investor yang suka
dengan keamanan tinggi, atau invesor yang suka low risk.
d)
Dana reksadana
Dana yang diinvestasikan dalam bentuk reksadana, dengan mempertimbangkan
efisiensi pajak
e)
Dana campuran
Dana campuran ini adalah kumpulan aset yang terdiri dari saham dan
pendapatan tetap. Biasanya terdiri dari proporsi 70% saham an 30% obligasi
(pendapatan tetap)
C.
Jenis Polis Unit Linked
Adapun
jenis polis unit linked dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1)
Polis Unit Linked premi tunggal
Pada jenis polis ini pihak tertanggungterlebih dahulu membayar sejumlah
premi sebelum proteksi asurasi diakukan. Biasanya dilakukan dengan tujuan
sebagai tabungan jangka panjang dan investasi, sehingga elemen proteksi
asuransi rendah.
2)
Polis Unit Linked premi berkala
Dalam jenis polis ini, pembayaran premi dilakukan secara berkala dalam
jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi.
D.
Manfaat dan Kerugian Polis Asuransi
Unit Linked
1)
Potensi pertumbuhan hasil investasi
yang tinggi
Hal ini merupakan keuntungan terbaik polis nit inked, namun orng tersebut
harus bersedia memegang polis dalam jangka panjang dan bersedia dengan
fluktuasi jangka pendek atas nilai polis itu sesuai dengan kinerja portofolio
investasi.
2)
Likuiditas
Polis asuransi unit linked dapat memenuhi pemegang polis yang menginginkan
likuiditas tinggi dari program asuransinya, karena informasi perkembangan harga
unit dapat diketahui melalui koran,
3)
Keahlian dan modal investasi
Dana investasi dikelola oleh ahli investasi perusahaan, sehingga pemegang
saham dapat memanfaatkan kumpulan dananya (poll of fund) sehingga potensi
akumulasi dana menjadi besar
E. Pihak-Pihak yang terlibat dalam produk unit linked :
a) Perusahaan
asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link insurance.
b) Manajer
investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit link.
c) Bank
kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Gambar : http://ekbis.sindonews.com |
ASURANSI
JIWA SYARIAH
Asuransi Jiwa Syariah merupakan
kegiatan mengelolan dan menanggulangi risiko dengan menganut azas tolong
menolong yaitu dengan membagi risiko (sharing of risk) antar peserta asuransi
jiwa. Dan juga menganut investasi syariah yang diperkenalkan Nadi Muhammad SAW.
A.
Prinsip Syariah
1)
Prinsip Hukum
Hukum Islam(syariat Islam) memiliki
tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam
mendorong kepatuhan dengan pembbanan hukuman di dunia dan dihari kemudian,
serta tawaran pahala di kehidupan yang akan datang (akhirat).
Adapun ukuran-ukuran yang diambil
untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari perbuatan
memperkaya diri degan cara yang salah, seperti : riba, ketidakpastian,
perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, perhatian terhadap cara yang
adil dan seimbang.
2)
Transaksi atau Kontrak
Kontrak (akad) merupakan ikatan atau
kesepakatan untuk melakukan hubungan yang sah antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Adapun syarat sah nya suatu kontrak (akad) dalam pandangan Islam :
a.
Kelayakan secara hukum orang/pihak
yang mengadakannya, yaitu kemampuan untuk memperoleh dan menggunakan hak serta
kewjiban oleh pihak yang terlibat
b.
Kelayakan pokok masalah
(subject-matter) yaitu ada pokok masalah, dapat diserahkan, diketahui oleh
kedua belah pihak
c.
Persetujuan, hal ini harus bebas dari
kesalahan, penggambaran yang tak sesuai, penipuan, serta pemaksaan.
Adapun
hal-hal yang harus dihindari dalam proses transaksi(akad), yakni sebagai
berikut :
a)
Gharar
Yaitu adanya faktor ketidakpastian
dalam kontrak/akad asuransi, adanya unsur-unsur risiko, baik secara kualitas
maupun kuantitas. Transaksi harus jelas, dalam polis harus dicatumkan jumlah
premi yang harus dibayar dan nilai klaim yang akan diterima. Jika polis batal
sebelum waktu yang telah disepakati, maka jumlah premi dan hasil investasi
dikembalikan kepada peserta.
b)
Maisir
Yakni adanya spekulasi, judi atau
sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi harus bebas
dari spekulasi atau pertaruhan. Peserta dapat mengetahui sumber dana yang
digunakan membayar klaim.
c)
Riba
Merupakan adanya prakti atau usaha
memperkaya diri dengan jalan yang tidak benar, riba adalah keuntungan moneter,
tanpa nilai timbangan. Transaksi harus bebas dari bunga.
d)
Haram
Transaksi harus bebas dari investasi dalam komoditi yang dilarang oleh
Islam.
e)
Bathil
Transaksi harus terbebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, dan penipuan.
B.
Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah :
a.
Kontrak asuransi jiwa terdiri dari
akad al mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru
(hibah) untuk segi risiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan
b.
Dana yang disetor oleh peserta tetap
menjadi peserta, baik secara individu maupun kolektif. Peserta yang
mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasi yang dapat
dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat, tepat waktu dan jelas asal
muasalnya.
c.
Portfolio investasi dana pemegang
saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram
d.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan
dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al mudharabah
e.
Adanya dewan pengawas syariah yang
terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi maajemen, produk,
keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.
C.
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah :
·
Menjadi pilihan bagi pemeluk Islam
yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam
·
Menjadi pilihan bagi bukan pemeluk
Islam yang memandang konsep syariah adil bagi mereka
·
Bisa digunakan oleh siapa saja yang
berminat
·
Saling menguntungkan, dan juga
humanis
Alhamdulillah...
Akhirnya selesai juga ..
Demikian pembahasan tentang “Unit Linked dan Syariah”, semoga bisa bermanfaat..
Aamiin
Wassalamu’alaikum....
Sumber :
Tidak ada komentar: